Sunday, May 14, 2017

Akreditasi Sekolah

Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk dalam rangka pelaksanaan akreditasi. Badan ini berwenang menetapkan kelayakan program maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Akreditasi sekolah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP). BAN-S/M telah melakukan review dan revisi terhadap perangkat akreditasi sekolah. Review dan revisi tersebut dilakukan terhadap empat elemen akreditasi, yaitu: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, serta (4) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Revisi terhadap Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi ini hanya dilakukan pada jenjang SMA/MA. Review dan revisi perangkat akreditasi dilakukan karena beberapa alasan berikut: (1) adanya butir instrumen yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, (2) adanya butir petunjuk teknis yang multitafsir, (3) adanya butir instrumen yang belum lengkap, serta (4) teknik penskoran maupun pemeringkatan hasil akreditasi jenjang SMA/MA yang belum dibedakan pembobotann maupun belum adanya pembulatan nilai akhirnya. Setiap sekolah atau madrasah yang akan melaksanakan akreditasi harus memiliki dan memahami perangkat akreditasi sekolah/madrasah. Perangkat akreditasi sekolah/madrasah digunakan sebagai pedoman dan instrumen penetapan kelayakan suatu sekolah. Dari perangkat akreditasi ini selanjutnya sekolah/madrasah dapat mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan untuk setiap komponen atau setiap standar.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites